Definisi Wajib Pajak OPPT menurut PMK 255/2008
Wajib Pajak OPPT berdasarkan PMK No. 255 Tahun 2008 adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Namun, regulasi ini telah dicabut.
Memahami Perhitungan Pajak Restoran Saat Mendaftar Mitra GrabFood
Ada beberapa poin yang penting untuk kamu pahami jika sudah melakukan daftar GrabFood tanpa NPWP, salah satunya adalah perhitungan biaya pajak.
Menurut keterangan dari situs resmi Grab, definisi harga yang belum dikenakan pajak adalah harga makanan itu sendiri, tanpa tambahan pajak.
Biaya eksklusif yang tidak termasuk pajak adalah harga makanan yang akan ditambah biaya pajak. Dengan nilai yang sudah ditetapkan pihak restoran atau warung makan.
Harga termasuk pajak adalah harga makanan yang dipotong pajak 10%. Jadi, saat pembeli memesan, harga jual makanan tersebut secara otomatis akan langsung dikenakan biaya tambahan pajak 10%.
Service fee adalah harga makanan yang dibagi biaya pelayanan sesuai yang ditetapkan oleh pihak restoran atau penjual saat pembelian makanan.
Grab juga menjelaskan melalui situs resminya bahwa mitra toko atau restoran, profit sharing yang dibebankan sebesar 30% (di luar PPN) dari jumlah pesanan yang masuk. Contohnya, jika dalam sehari kamu mendapat pesanan hingga Rp500.000, maka 30% dari total pesanan itu kira-kira setara dengan Rp150.000 mejadi milik Grab.
Wah, ternyata kalau dilihat dari nominalnya cukup besar juga ya profit yang didapatkan oleh Grab. Jika dilihat dari sisi lain dari sistem bagi hasil yang diterapkan, sebenarnya sangat wajar. Karena kamu akan mendapatkan banyak benefit seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Setelah kamu menyelesaikan berbagai tahapan dalam cara daftar GrabFood tanpa NPWP di atas dan sudah berhasil menjadi mitra, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan performa bisnismu agar keuntungan bisa cepat didapatkan. Berikut ini terdapat beberapa tips yang bisa membantu kamu agar kamu mendapatkan keuntungan yang signifikan di aplikasi GrabFood.
Cara Daftar NPWP Online
Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu pajak ini secara online.
Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.
Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:.
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id). Ini adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.
Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
Catatan: Apakah Anda sering mendengar istilah NPWP Pusat? Jika iya, NPWP Pusat artinya adalah NPWP untuk wajib pajak pribadi yang masih lajang atau wajib pajak badan yang hanya mempunyai satu unit bisnis.
2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya
Sebagai Wajib Pajak, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Jangan lupa juga untuk sesuaikan dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri Anda, ya. Apakah Anda sedang menjalankan usaha atau tidak.
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran secara online, Anda juga bisa mendapatkannya dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya.
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: Formulir NPWP Online
Baca Juga: Ini Cara Membuat NPWP bagi Anda yang Belum Bekerja
OPPT Pajak dan OPPT NPWP
Dalam dunia perpajakan, terdapat pula istilah OPPT Pajak. istilah OPPT atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tercantum di beberapa regulasi perundang-undangan dan telah beberapa kali diubah. Berikut ini istilah OPPT menurut beberapa peraturan perundang-undangan yang sempet berlaku dan masih berlaku hingga sekarang.
Definisi Wajib Pajak OPPT menurut PMK 208/2009
Pengertian wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berdasarkan PMK No. 208 Tahun 2009 adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Sama seperti PMK 255/2008, peraturan ini juga sudah dicabut.
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Ketiga, Memakai Data pada Smartphone
Tiap kali pengguna menginstal aplikasi pinjol tanpa syarat NPWP dan slip gaji, maka mereka harus mengizinkan aplikasi tersebut mengakses berbagai fitur yang ada pada smartphone yang mereka gunakan. Tujuannya adalah agar pihak pinjol dapat “membaca” berbagai data pada smartphone yang dipakai untuk mengunduh.
Nah, dari data itulah, mereka akan mendapatkan informasi untuk dianalisis apakah si pengguna atau calon debitur tersebut layak diberikan pinjaman dana tunai atau tidak.
Lantas mengapa harus data dari smartphone?
Alasannya tentu saja oleh karena data pribadi pada smartphone lebih jujur ketimbang formulir pengajuan yang diisi sendiri oleh pengguna atau debitur dimana peluang untuk mengurangi maupun memanipulasi data lewat formulir ini lebih besar ketimbang dari data pada smartphone.
Manfaat Kepemilikan NPWP Online Badan
Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP badan:
1. Pengurusan administrasi badan usaha
Dengan memiliki NPWP badan, perusahaan akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi seperti pendaftaran sebagai vendor di perusahaan lainnya, registrasi untuk mengikuti lelang, hingga pengurusan kredit usaha. Sebagian besar dari aktivitas perusahaan saat baru pertama kali bekerjasama dengan perusahaan lainnya pasti membutuhkan NPWP Online sebagai persyaratan administratif.
2. Perusahaan diakui sebagai wajib pajak
Jika perusahaan kamu telah memiliki NPWP online maka perusahaan kamu akan diakui secara legal untuk memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Adapun yang penting untuk dilihat dan menjadi pertimbangan adalah bukan hanya kewajibannya saja untuk membayar pajak, melainkan juga hak-hak pajak lainnya yang sebetulnya menguntungkan bagi perusahaan, seperti hak atas pungutan pajak, hak atas kelebihan pembayaran pajak dan lainnya.
3. Perusahaan menjadi lebih profesional
JIka perusahaan kamu telah memiliki NPWP online pastinya akan menjadi lebih terpercaya, karena sudah memiliki administrasi yang lengkap sehingga jika membutuhkan investor, mereka akan lebih memilih yg memiliki NPWP dibandingkan yang tidak.
Langganan Info Terbaru
Gabung dalam komunitas Pajakku, dapatkan berita dan solusi perpajakan terbaru
Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak ulasannya di bawah ini!
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.
Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.
Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.
NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:
Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu: